Pemerintah Kota Medan mulai memberlakukan tarif bus listrik sejak tanggal 1 Januari dengan biaya sebesar Rp 5.000 untuk umum. Sementara mahasiswa, pelajar, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp 3.000. (adil situmorang/hm25)
Warga mengantri memasuki bus di terminal pemberhentian bus listrik Jalan Balai Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/25). (f:adil situmorang/mistar)
Warga melakukan transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk membeli tiket di terminal pemberhentian bus listrik Jalan Balai Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/25). (f:adil situmorang/mistar)
Penumpang menaiki bus listrik di terminal pemberhentian Jalan Balai Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/25). (f:adil situmorang/mistar)
Bus listrik menunggu penumpang di terminal pemberhentian Jalan Balai Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/25). (f:adil situmorang/mistar)